Program Darma Bakti Kampus telah dilaksanakan perdana pada tanggal 26 Februari 2022. Pada tanggal 27 Februari 2022, dilaksanakan workshop lanjutan DBK 2022 dengan tema utama yang berfokus pada Tata Perilaku Mahasiswa. Materi ini disampaikan oleh Dr. R.A Antari Innaka T., S.H., M. Hum.
Universitas Gadjah Mada didirikan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bertujuan untuk memperoleh kebenaran yang sesuai etos ilmu mengetahuan, yakni terbuka, universal, objektif, kritis dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya Mahasiswa Universitas Gadjah Mada memiliki kebebasan dalam melaksanakan bawaan kondrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, yaitu suatu kebebasan yang disebut kebebasan akademik. Agar pelaksanaan kebebasan akademik dapat terselenggara dengan baik, maka diperlukan sebuah norma dan nilai yang mengikat.
Berkaitan dengan hal di atas, Darma Bakti Kampus (DBK) Tahun 2022 kali ini menyampaikan materi tentang perilaku mahasiswa. Tata perilaku ini berpedoman pada SK Rektor No. 711/SK/HT/2013 dan perubahannya berdasarkan SK Rektor No. 59/P/SK/HT/2014, terdiri dari empat ruang lingkup peran mahasiswa. Terdapat setidaknya sanksi atas perlanggaran tata perilaku mahasiswa, yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Materi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi mahasiswa untuk menjadi teladan bagi anggota masyarakat dan menjadi harapan bangsa untuk mengemban tugas dimasa yang akan datang.